Sabtu, 04 Mei 2013

ANALISIS STANDAR PENILAIAN


ANALISIS STANDAR PENILAIAN

Hari Kedua        : Sabtu , 4 Mei 2013
Pukul                   : 08.00 – 11.15
Acara                   : Standar Penilaian
Nara Sumber   : Widyaswara Matematika LPMP Jawa Barat “ Bapak Husein Siregar”
                               HP.  081573314604 email: siregarhusein@yahoo.com
Isi Materi           :
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik, Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional, dan Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Ada Sembilan kegiatan penilaian yang dillakukan oleh para pendidik yaitu:



Prosedur penilaian meliputi:  .
1.       Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP).
2.       Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,  dan ulangan kenaikan  kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan
3.       Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
4.       Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok  mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah
5.       Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan dengan langkah-langkah :
6.       Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata  pelajaran agama dan akhlak mulia, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan
 7.       Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran  kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan
8.       Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan
9.       Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah
Untuk lebih jelasnya silahkan buka:


Tanjungpinang, 4 mei 2013
Penulis

H154M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEBSITE MATEMATIKA SEGALA JENJANG SD-SMP-SMA

 Silahkan simak video berikut:  Bapak/Ibu guru Matematika, siswa/siswi silahkan explore :  Sosialisasi alamat website lengkap tentang mate...