Laporan hasil
penilaian mata pelajaran
untuk semua kelompok mata
pelajaran pada akhir semester dalam bentuk buku laporan pendidikan
(rapor), dan menyampaikan laporan
dimaksud kepada orang tua/wali peserta didik. (SK Dirjen Mandikdasmen
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, pada Lampiran Penulisan
LHB, BAB II, Butir A. 1).
Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik (LHBPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menggambarkan pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua
mata pelajaran dan
muatan lokal (SK
Dirjen Mandikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, pada Lampiran
Penulisan LHB, Cara Pengisian LHBPD BAB II, Butir A.2).
Bentuk LHB
dapat berupa buku
atau lembaran, dengan
catatan harus memenuhi seluruh komponen LHB, yang mencakup
1) identitas peserta didik, 2) format nilai hasil belajar peserta didik, 3)
format ketercapaian kompetensi peserta didik, 4) program pengembangan diri, 5) akhlak mulia dan kepribadian, 6)
ketidakhadiran, 7) catatan wali kelas, 8) keterangan pindah sekolah, dan 9)
catatan prestasi peserta didik. (SK Dirjen
Mandikdasmen Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, pada Lampiran Penulisan
LHB, BAB II, Butir A. 3).
Akan tetapi untuk kurikulum 2013 sudah ada keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 717/D/Kep/2013
Berikut file Rapor Final:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar