PKG DAN PKB GURU
Hari Kedua : Kamis , 2 Mei 2013
Pukul : 14.15 – 17.30
Acara : PKG(Penilaian Kinerja Guru) dan PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan)
Nara Sumber : Widyaswara Matematika LPMP Jawa Barat “ Bapak Husein Siregar”
HP.
081573314604
Isi Materi :
Tujuan Penilaian kinerja yang tertuang dalam permenneg
PAN & RB No. 16 / 2009 yaitu PKG merupakan penilaian tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PK guru menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan professional dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal
ini, sesuai dengan poin penilaian dari 14 dimensi tugas utama guru yang dinilai
melalui PKG adalah sebagai berikut:
A. PERENCANAAN PEMBELAJARAN (4 point)
B. PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF (7 point)
C.
PENILAIAN PEMBELAJARAN (3 point)
Penilai PK Guru yaitu kepala sekolah atau senior (guru
pembimbing) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk Oleh
kepala sekolah. Sedangkan posisi pengawas sebagai supervisor penilaian di
sekolah yang ditunjuk.
PK guru menilai
suatu kompetensi guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Nilai-nilai tersebut dikonversikan ke skala 0
-100 dengan cara:
Kriteria: 91 –
100 Amat Baik 125%
76
– 90 Baik 100%
61
– 75 cukup 75%
51
– 60 sedang 50%
≤50 kurang 25%
Sedangkan kebutuhan angka kredit IIIb ke IIIc atau ke
atasnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka:
Tanjungpinang, 2 mei 2013
Penulis
H154M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar