ANALISIS STANDAR PENILAIAN
Hari Kedua : Sabtu , 4 Mei 2013
Pukul : 08.00 – 11.15
Acara : Standar Penilaian
Nara Sumber : Widyaswara Matematika LPMP Jawa Barat “ Bapak Husein Siregar”
HP.
081573314604 email: siregarhusein@yahoo.com
Isi Materi :
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik, Penilaian
hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian
pendidikan yang berlaku secara nasional, dan Standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Ada Sembilan kegiatan penilaian yang dillakukan oleh
para pendidik yaitu:
Prosedur penilaian meliputi: .
1.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP).
2.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan
3.
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan
pendidikan untuk kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan
pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
4.
Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian
oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah
5.
Kegiatan Ujian Sekolah/Madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah :
6.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek
afektif dari kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan
8.
Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan
9.
Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina
kegiatan dan kepala sekolah/madrasah
Untuk lebih jelasnya silahkan buka:
Tanjungpinang, 4 mei 2013
Penulis
H154M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar