Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar
Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini
meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan
& Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan
SI-SKL
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan
standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah.
Panduan
Penyusunan KTSP
Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua
bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Perubahan
Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
SKL UN terdiri dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar