Penilaian hendaknya guru melakukan 9
prinsip penilaian, (sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan
berkesinanbungan, sistematis, beracuan kreteria, akuntabel).
1. Sahih
Penilaian
peserta didik dilakukan dengan suatu rumusan yang sahih. Dalam pelaksanaan
penilaian ini dibuah prosentase nilai raport dari ulangan harian/ KD, Tugas,
UTS dan UAS.
2. Objektif
Penilaian
peserta didik pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyerapan
informasi / ilmu pendidikan yang ditunjukkan oleh peserta didik. Dalam
pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut
diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang
keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang
sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam
prosesnya digunakan indikator – indikator terkait dengan kriteria – kriteria penilaian
yang ditetapkan.
3. Adil
Dalam
pelaksanakan Penilaian, semua peserta didik diperlakukan sama, artinya tidak
membedakan peserta didik atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga
tidak memandang status Peserta didik baik siswa tempatan ataupun di luar.
4. Terpadu
Dalam
pelaksanakan Penilaian, dilakukan secara terpadu dari aspek kognitif,
psikomotor, afektif, akhlak dan keribadian serta pendidikan karakter bangsa
yang akhirnya menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik.
5. Terbuka / Transparan
Data dan
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian Peserta didik , misalnya
kriteria, kisi-kisi soal, mekanisme praktek, maupun jadwal ulangan disampaikan
secara terbuka
6. Menyeluruh/ Komprehensif
Dalam
pelaksanaan penilaian Peserta didik, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada
aspek – aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen penilaian
yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat
menggambarkan secara utuh kondisi kemampuan Peserta didik tersebut.
7. Sistematis
Dalam
pelaksanaan penilaian Peserta didik, penilaian dilakukan secara sistematis dari
guru mapel ke kurikulum ke wali kelas untuk nilai raport.
8. Beracuan kriteria
Dalam
pelaksanaan penilaian Peserta didik, penilaian dilakukan dengan memperhatikan
kriteria yang sudah disepakati seperti amat baik, baik, cukup baik, kurang.
9. Akuntabel
Pelaksanaan
penilaian Peserta didik dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian
maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
3. XI IPA3
4. XI IPA4
5. XI IPA5
6. XI IPS 1
7. XI IPS 2
8. XI IPS 3
9. XI IPS 4
10.XI IPS 5
Kami ucapkan selamat bagi yang sudah "LULUS" dan tetap rendah hati.Namun bagi yang belum lulus jangan patah semangat, segera mungkin di remidial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar